Kejagung sita aset tanah senilai Rp510 miliar milik tersangka Sritex

Berita1 Views

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tanah senilai Rp510 miliar milik Iwan Setiawan Lukminto (ISL), tersangka kasus …

Baca Juga :  Segenap Keluarga Besar JMSI NTB Mengucapkan Selamat Milad ke-58 Bank NTB Syariah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *